Kasus Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional yang ramai diberitakan akhir-akhir ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Pengguna internet, baik blogger atau bukan setidaknya lebih hati-hati dalam mengungkapkan uneg-uneg ataupun kekecewaan yang dialaminya sebagai konsumen sebuah produk/jasa ke ranah maya.
Saat ini sebenarnya sudah ada jalur tersendiri untuk melayangkan pengaduan mengenai masalah pelayanan kesehatan dan kedokteran di Indonesia, yaitu melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI dibentuk untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dan merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi disiplin.
MKDKI merupakan lembaga otonom dari konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen yang anggotanya terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum.
Tujuan penegakan disiplin yang dilakukan oleh MKDKI ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu dokter / dokter gigi serta menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi.
MKDKI berkedudukan di Jalan Hang Jebat III Blok. F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Nomor teleponnya adalah (021) 72800920, dan Fax. (021) 72800743, serta E-mail di mkdki@inamc.or.id. Formulir pengaduan dapat di download di sini.
Berikut adalah gambar alur penanganan pelanggaran disiplin kedokteran.
Namun, permasalahan kekecewaan konsumen tidak saja muncul di bidang kesehatan/kedokteran, tetapi juga di bidang lainnya. Hal ini menuntut perhatian YLKI dan pemerintah Indonesia untuk menanganinya agar konsumen tidak melulu menjadi pihak yang dirugikan oleh penyedia produk maupun jasa.






